Dalam kehidupan sehari-hari manusia
selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai
itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Moral erat kaitannya dengan akhlak
yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral
merupakan bagian dari nilai. Hukum merupakan suatu norma. Norma hukum merupakan
aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya memaksa. Tujuan bernegara
Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum sebagai norma harus didasarkan
pada nilai moral. Apa artinya Undang-Undang jika tidak disertai moralitas. Norma
moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita
menilai seseorang.
Berikut ini ada beberapa definisi nilai menurut para pakar :
· Menurut Fraenkel, nilai adalah ide atau
konsep tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh
seseorang.
·
Menurut Karel J Veeger, nilai adalah
hasil penilaian atau pertimbangan moral.
·
Menurut Gordon Allport, nilai adalah
keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya.
· Menurut
Hendropuspito, nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat
karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia
Dari pernyataan para ahli dapat disimpulkan bahwa nilai adalah hasil pemikiran seseorang yang didasari atas pertimbangan moral yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya.
-
Definisi Moral
· Menurut KBBI : moral adalah baik buruk
yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya.
· Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006):
Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut
hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.
· Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990):
moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah
menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
·
Pengertian Moral Menurut Wantah (2005):
Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan
menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari
beberapa pernyataan para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa moral adalah baik
buruknya perilaku seseorang yang mengacu pada peraturan sosial yang mendasari
tindakan atau pemikiran seseorang
-
Definisi Hukum
· Friedmann berpendapat bahwa hukum
merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan
resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat)
untuk mentaatinya.
· Leon Duguit mengartikan hukum sebagai
suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik
dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
·
J.C.T. Simorangkir dan
Woerjonosastropranoto : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib
Dari
beberapa pendapat tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh suatu badan resmi atau masyarakat untuk
menentukan tingkah laku masyarakat tentang mana yang baik dan mana yang buruk
dan jika melanggar hukum tersebut maka akan dikenai sanksi.
1. Problematika nilai, moral dan hukum yang terjadi
di masyarakat
Hukum sebagai norma harus
didasarkan pada nilai moral. Apa artinya Undang-Undang jika tidak disertai
moralitas. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan
bagaimana kita menilai seseorang.
Secara ideal, seharusnya
manusia taat pada norma moral dan norma
hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan
yang damai, aman dan sejahtera.
Namun dalam kenyataannya terjadi
berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran
norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap
norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
2. Pelanggaran Etik
Ada beberapa faktor
yang mempengaruhi seseorang melanggar etik yaitu
a) Kebutuhan
individu
b) Tidak
ada pedoman
c) Perilaku
dan kebiasaan individu
d) Lingkungan
yang tidak etis
e) Perilaku
orang yang ditiru
3. Pelanggaran Hukum
Hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hukum
perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah
laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2. Hukum
pidana
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran
dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan
kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
"SEMOGA BERMANFAAT"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar